Agustus 03, 2010

DPD RI Dukung Gerakan Anti Korupsi

Pemberantasan korupsi yang didengungkan oleh pemerintah sejak reformasi digulirkan tahun 1998 lalu tampaknya seperti jalan di tempat. Banyak kasus korupsi yang tidak ditangani dengan baik, sehingga banyak para tersangka korupsi yang lolos dari jeratan hukum, atau kalaupun dihukum sangat ringan sehingga tidak sepadan dengan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatannya.

Sesungguhnya untuk memberantas budaya korupsi ini, masyarakat butuh teladan dari para pemimpinnya. Dalam artian para pejabat harus memberikan contoh hidup bersih dari korupsi, agar masyarakat kita juga tidak hidup secara koruptif, demikian kata M. Afnan Hadikusumo yang juga anggota DPD RI.

Ditambahkan, bahwa saat ini DPD RI telah membentuk Kaukus Parlemen Anti Korupsi yang sementara ini diikuti 115 orang anggota DPD RI, dengan maksud untuk menjauhkan para anggota DPD RI dari tindakan koruptif, selain itu juga ikut mencegah terjadinya tidak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Untuk memperkuat lembaga ini, kaukus telah menjalin kerjasama dengan KPK dan BPK RI.

Menurut M. Afnan yang dalam kaukus tersebut ditunjuk sebagai Wakil Ketua ”Saat ini kaukus sedang berkonsentrasi menyelidiki kasus Bank Century yang ditengarai merugikan duit negara sebesar 6,7 triliun. Untuk mengawali penyelidikan tersebut kami akan mengundang mantan Wapres RI M. Jusuf Kalla sebagai saksi yang mengetahui persis proses terjadinya pengucuran aliran dana bailout itu.”

Program ke depan, kaukus juga akan turut mengawal dana pemerintah pusat ke daerah melalui DAU, DAK, dana dekonsentrasi, maupun dana perimbangan, serta bagi hasil agar penggunaannya tepat sasaran dan tidak diselewengkan, tandasnya.

Jakarta, 20 Desember 2009
ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH
REPUBLIK INDONESIA
PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
DRS. MUHAMMAD AFNAN HADIKUSUMO
Nomor Anggota : B-56

Baca artikel terkait



Tidak ada komentar:

Posting Komentar