PENDAHULUAN
Menarik ketika kita mengikuti kabar di media masa yang memberitakan keputusan Pengadilan Inggris menolak permohonan pemerintah Indonesia untuk bisa mengintervensi kasus pencairan uang di Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas sebesar 36 juta euro oleh Garnet Investment (perusahaan milik Tommy) karena diduga hasil korupsi. Dapat dikatakan Tommy Soeharto menang melawan pemerintah RI dalam sengketa pencairan uang sebesar 36 juta euro atau setara dengan Rp 500 milyar di Pengadilan Kerajaan Inggris atau Court Buckingham Palace.
Ada pula ribut-ribut masalah suntikan dana hingga Rp 6,7 triliun kepada PT Bank Century Tbk (bank gagal) yang dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS ) sehingga berpotensi merugikan negara triliunan rupiah karena bank tersebut dirampok sendiri oleh pemiliknya dan penerbitan obligasi bodong yang dilakukan oleh mereka. Dalam perkembangannya, ditemukan indikasi pengucuran dana Rp 6,7 triliun tersebut tidak lepas dari pengaruh 10 deposan kakap yang menguasai sekitar 50 persen total dana simpanannya di Bank Century.
Ironisnya, dalam waktu yang sama kondisi menyedihkan tampak kota-kota besar dimana jalanan dijejali para pengemis yang mengharapkan rejeki dari para dermawan, sehingga fenomena membanjirnya pengemis di jalanan ini membuat masyarakat dan pemerintah resah, ujung-ujungnya MUI sempat akan mengeluarkan fatwa haram mengemis di jalan. Di tempat lain beberapa Pedagang Kaki Lima (PKL) digusur oleh satpol PP dengan berbagai alasan tanpa diberikan solusi alternatif untuk berdagang.
Paparan di atas adalah drama kehidupan yang saat ini sedang berlangsung dan menimbulkan pandangan kontradiksi, di satu sisi mereka yang kaya dan kuat secara sosial, ekonomi, dan politik akan diuntungkan oleh sistem yang berlaku di negeri ini. Sebaliknya bagi mereka yang miskin dan lemah akan terlindas oleh kekuatan sistem yang berlaku.
DISPARITAS ANTARA YANG KAYA DENGAN SI MISKIN
Persoalan Tommy dan Bank Century adalah limbah program pembangunan yang berorientasi pada kekuasaan pasar semata sehingga lebih cenderung mengejar pertumbuhan dengan tanpa mengindahkan adanya pemerataan. Memang antara pertumbuhan dan pemerataan menimbulkan diskursus yang tidak akan selesai karena masing-masing mempunyai watak yang berbeda.
Menurut analisis Profesor Samuel Huntington, kebijakan pemerintah dalam pembangunan yang berorientasi pada pertumbuhan akan lebih cenderung top-down dan hanya dikuasai beberapa orang, sehingga stabilitas menjadi kata kunci yang tidak bisa ditawar-tawar, jika perlu dengan paksaan fisik dan psikis. Dalam persoalan ini pembangunan fisik menjadi tampak cepat akan tetapi sangat rapuh jika sewaktu-waktu terjadi krisis finansial. Sedangkan pembangunan yang berorientasi pada pemerataan lebih memprioritaskan partisipasi masyarakat, dengan konsekuensi pertumbuhan ekonomi berjalan lamban, namun resikonya kecil jika diterpa krisis ekonomi, karena basis ekonominya terletak pada masyarakat.
Saat ini sistem ekonomi di dunia ditandai dengan ditandatanganinya General Agreement on Tariff and Service (GATS) yang telah mengikat negara-negara penandatangan kesepakatan tersebut untuk menerapkan perdagangan bebas --dalam artian mereka secara bebas dapat menjual produk-produk baik material maupun jasa layanan—di negara lain yang turut serta menandatangani kesepakatan tersebut. Konyolnya, Indonesia yang termasuk salah satu negara penandatangan kesepakatn tersebut terkesan tidak siap dan asal teken kesepakatan saja. Selanjutnya bisa ditebak, produsen kita terpaksa terjun bebas untuk ikut bertarung melawan produsen luar negeri yang sudah mapan dan siap segala-galanya tanpa ada proteksi sama sekali dari negara. Sehingga produsen dalam negeri selalu mengalami kekalahan demi kekalahan dalam menghadapi pesaing asing. Akibat pengambilan kebijakan yang tergesa-gesa ini semakin menimbulkan disparitas antara yang kaya dengan si miskin.
Angka kemiskinan di Indonesia mengalami lonjakan tajam terutama pasca krisis moneter tahun 1997, ini jika dilihat dari indikator yang dipakai oleh Bappenas, BPS, maupun Bank Dunia. Dari data yang ada, kondisi kemiskinan paling parah dialami kawasan pedesaan karena jumlahnya empat kali lipat dibandingkan sebelum krisis. Sedangkan untuk di daerah perkotaan angka kemiskinan mengalami kenaikan satu setengah kali dibandingkan sebelum krisis.
Sialnya lagi, mekanisme pasar yang diberlakukan saat ini cenderung tidak melindungi masyarakat karena tidak diimbangi dengan jaminan sosial yang memadai. Padahal di Amerika Serikat sebagai nenek moyang kapitalisme sekaligus inisiator pemberlakuan pasar bebas di dunia melindungi masyarakatnya dengan berbagai kebijakan diantaranya pemberlakuan pajak progresif, penerapan instrumen-instrumen redistribusi kekayaan dan pendapatan, sistem jaminan sosial, sistem perburuhan dan sebagainya.
KEMISKINAN MENJADI KOMODITAS EKONOMI
Dampak dari kemiskinan telah menimbulkan keprihatinan yang mendalam karena fenomenanya saat ini terdapat beberapa orang yang tidak melihat kemiskinan merupakan imbas kebijakan pembangunan, akan tetapi malah menggunakannya sebagai komoditi ekonomi. Ini tampak dengan menjamurnya para pengemis di jalanan, yang sesungguhnya mereka itu dikoordinir oleh jaringan tertentu untuk memperoleh penghasilan dengan cara yang mudah. Selain itu, sindikat pencari dana profesional dengan alasan untuk pembangunan tempat ibadah, rehab tempat sosial, ataupun kepentingan organisasi sosial ilegal juga turut mewarnai penyalah gunaan warga miskin ini. Adapula para pencari dana individual yang keluar masuk kampung mengedarkan serkiler dengan alasan anaknya sakit, kehabisan bekal di jalan, ataupun sedang dirundung kemalangan.
Perbuatan sebagaimana tersebut di atas sesungguhnya telah melanggar baik norma-norma sosial maupun aturan yuridis karena cenderung menggunakan tipu muslihat untuk menarik simpati para dermawan. Dan yang lebih penting lagi adalah, tindakan mereka itu telah merusak mentalitas individu sehingga menjadi pemalas serta lebih senang menengadahkan tangan daripada mengulurkan tangannya.
KESALAHAN KEBIJAKAN PEMERINTAH
Kita ketahui bahwa program dan proyek penanggulangan kemiskinan telah dilakukan sejak jaman Orde Baru sampai dengan Orde Reformasi ini. Ratusan triliun rupiah sudah digelontorkan oleh pemerintah untuk mengurangi angka kemiskinan, namun seolah-olah jumlah warga miskin bukannya semakin berkurang akan tetapi malah bertambah. Dari sini tentu kita harus melakukan evaluasi ulang atas berbagai macam program tersebut, dan tentu ada sesuatu yang salah.
Program pemerintah yang bersifat pemberian (karitatif) dituding sebagai salah satu penyebab kenapa jumlah warga miskin tidak mengalami penurunan. Program tersebut diantaranya adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT), beras bagi warga miskin (Raskin), dan bantuan sejenis lainnya. Bantuan semacam ini telah menciptakan ketergantungan dan kemalasan di lingkungan masyarakat. Bahkan yang lebih menyedihkan berpotensi menciptakan konflik horisontal antara warga yang merasa dirinya miskin dengan aparatur pemerintah di tingkat bawah karena warga yang merasa miskin tersebut tidak tercatat dalam kategori miskin sehingga tidak mendapatkan bantuan pemerintah.
Faktor lainnya adalah rendahnya kemampuan aparatur pemerintah dalam memecahkan problem kemiskinan. Sebagai misal, karena BPS menggunakan lantai rumah sebagai salah satu indikator kemiskinan, maka pemerintah daerah setempat memprogramkan lantainisasi untuk mengurangi angka kemiskinan. Sehingga yang terjadi bukannya penanggulangan kemiskinan, akan tetapi program penurunan angka kemiskinan semu, akibat dari kesalahan penafsiran pemerintah daerah tersebut.
Untuk membantu menyelesaikan persoalan ini, maka model pemberdayaan dengan basis masyarakat dan model partisipatory programme menjadi sangat urgen untuk dijadikan rujukan. Jika pemerintah serius untuk mengurangi angka kemiskinan, maka program pemerintah haruslah berbasis pada prakarsa dan kapasitas masyarakat itu sendiri, dalam konteks ini si miskin haruslah mampu mengentaskan dirinya sendiri. Sehingga pemerintah nantinya hanyalah berfungsi sebagai fasilitator ataupun katalisator. Jika program ini berjalan, maka keuntungan yang diperoleh adalah terciptanya masyarakat yang mandiri, bukannya masyarakat yang menengadahkan tangan.
PENUTUP
Akhir wacana, usia keberadaan yang kaya dengan si miskin sesungguhnya sama tuanya dengan terciptanya dunia ini. Di sisi lain. liberalisasi yang sekarang sedang melanda dunia termasuk Indonesia di dalamnya mau tidak mau berpotensi menciptakan kesenjangan antara yang kaya dengan si miskin.
Untuk mengurangi kesenjangan ini, maka dengan mengacu pada tesis Gunawan Sumodiningrat (Dirjen Pemberdayaan Sosial Depsos) pemerintah haruslah merancang agar pembangunan saat ini mengacu pada paradigma ‘Pemberdayaan’, yang menekankan bahwa seluruh lapisan rakyat yang produktif adalah sebagai pemenang pembangunan, karena yang produktif pastilah berhak menikmati apa yang mereka hasilkan. Prakarsa pembangunan dilakukan oleh rakyat, sedangkan pemerintah hanyalah sebagai fasilitator maupun katalisator.
Dalam hal ini kita patut mencontoh bagaimana usaha bangsa Jepang pasca kalah perang melawan Sekutu, atau bangsa Jerman pasca kalah perang dunia pertama, serta bangsa-bangsa besar lainnya. Sehingga negeri ini nantinya tercipta masyarakat yang mandiri dan mampu mengentaskan dirinya sendiri dari kesulitan hidup. Wallahua’lam bishowab.
Yogyakarta, 3 September 2009
Selengkapnya...