Agustus 03, 2010

DPD RI Dukung Gerakan Anti Korupsi

Pemberantasan korupsi yang didengungkan oleh pemerintah sejak reformasi digulirkan tahun 1998 lalu tampaknya seperti jalan di tempat. Banyak kasus korupsi yang tidak ditangani dengan baik, sehingga banyak para tersangka korupsi yang lolos dari jeratan hukum, atau kalaupun dihukum sangat ringan sehingga tidak sepadan dengan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatannya.

Sesungguhnya untuk memberantas budaya korupsi ini, masyarakat butuh teladan dari para pemimpinnya. Dalam artian para pejabat harus memberikan contoh hidup bersih dari korupsi, agar masyarakat kita juga tidak hidup secara koruptif, demikian kata M. Afnan Hadikusumo yang juga anggota DPD RI.

Ditambahkan, bahwa saat ini DPD RI telah membentuk Kaukus Parlemen Anti Korupsi yang sementara ini diikuti 115 orang anggota DPD RI, dengan maksud untuk menjauhkan para anggota DPD RI dari tindakan koruptif, selain itu juga ikut mencegah terjadinya tidak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Untuk memperkuat lembaga ini, kaukus telah menjalin kerjasama dengan KPK dan BPK RI.

Menurut M. Afnan yang dalam kaukus tersebut ditunjuk sebagai Wakil Ketua ”Saat ini kaukus sedang berkonsentrasi menyelidiki kasus Bank Century yang ditengarai merugikan duit negara sebesar 6,7 triliun. Untuk mengawali penyelidikan tersebut kami akan mengundang mantan Wapres RI M. Jusuf Kalla sebagai saksi yang mengetahui persis proses terjadinya pengucuran aliran dana bailout itu.”

Program ke depan, kaukus juga akan turut mengawal dana pemerintah pusat ke daerah melalui DAU, DAK, dana dekonsentrasi, maupun dana perimbangan, serta bagi hasil agar penggunaannya tepat sasaran dan tidak diselewengkan, tandasnya.

Jakarta, 20 Desember 2009
ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH
REPUBLIK INDONESIA
PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
DRS. MUHAMMAD AFNAN HADIKUSUMO
Nomor Anggota : B-56
Selengkapnya...

Banyak UU Perlu Direvisi

Saat ini banyak sekali ditemukan aturan dalam bentuk undang-undang yang perlu untuk direvisi. Hal ini disebabkan oleh banyak hal, diantaranya karena tidak berpihak pada masyarakat banyak, tumpang tindih dengan peraturan yang lain, ataupun sudah kadaluwarsa sehingga tidak sesuai dengan perkembangan jaman. Akibatnya, masyarakat yang merasa kecewa banyak melakukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi. Demikian dikatakan M. Afnan Hadikusumo anggota Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI, yakni alat kelengkapan DPD RI yang bertugas merencanakan dan menyusun program legislasi di DPD RI.

Dicontohkannya undang-undang yang tidak berpihak pada masyarakat dan cenderung melawan rasa nasionalisme bangsa adalah undang-undang tentang Minyak dan Gas dimana dampak yang timbul pasca diterbitkannya UU tersebut saat ini tenaga kerja di bidang minyak dan gas dikuasai oleh warga asing, sehingga merugikan tenaga kerja lokal sebagai pemilik kekayaan alam tersebut. Sedangkan undang-undang yang mengalami tumpang tindih aturan misalnya adalah UU tentang KPK yang tidak sesuai dengan UU Kepolisian dalam hal larangan pertemuan antara penyidik dengan tersangka. Sedangkan yang sudah kadaluwarsa adalah UU tentang KCB/BCB, dimana UU tersebut terkadang bertabrakan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah di Daerah.

Oleh karena itulah maka PPUU saat ini tengah mengkaji beberapa UU yang ditengarai sudah tidak sesuai dengan tuntutan masyarakat. Dan saat ini PPU tengah mengajukan beberapa RUU yang betul-betul bermanfaat bagi masyarakat agar masuk dalam daftar Prolegnas diantaranya adalah : RUUK DIY, RUU tentang Jaminan Produk Halal, Perubahan atas UU no. 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional, Perubahan UU no. 3 tahun 1992 tentang Jamsostek, RUU tentang Keperawatan, dan Perubahan UU no.5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya.

Jakarta, 19 Desember 2009
ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH
REPUBLIK INDONESIA
PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
DRS. MUHAMMAD AFNAN HADIKUSUMO
Nomor Anggota : B-56
Selengkapnya...

Pelaksanaan Program Jamkesmas Perlu Ditinjau Kembali


Akan dikembalikannya pengelolaan Jaminan Kesehatan Masyarakat dari Depkes RI kepada PT. ASKES, telah menimbulkan kekhawatiran tersendiri bagi para pengelola Rumah Sakit, mengingat pada waktu jaminan kesehatan bagi warga miskin dikelola PT. ASKES terjadi banyak keluhan atas klaim pembayarannya, diantaranya keterlambatan pembayaran klaim dan banyaknya item-item tagihan yang tidak dibayar pihak ASKES, akibatnya beban biaya warga miskin ditanggung oleh pihak Rumah Sakit.

Berkaitan dengan hal tersebut, M. Afnan Hadikususmo anggota Komite III DPD RI di sela-sela kunjungan kerjanya di daerah pemilihan mengatakan, agar Pemerintah Pusat segera melakukan pembayaran jika masih ada tunggakan klaim program ASKESKIN di daerah.

Pemerintah juga harus melakukan peninjauan kembali terhadap kebijakan Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS) karena tidak mengacu pada UU nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Untuk mengefektifkan program penjaminan kesehatan bagi warga kurang mampu, maka segera disusun penyelenggaraan Jaminan Sosial Nasional (seperti program ASKESKIN) yang mengacu pada UU no. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang didahului dengan penyusunan RUU tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang mengintegrasikan peran Pemerintah Daerah terutama dalam hal sharing pendanaan. Pemerintah pusat seharusnya melihat penyelenggaraan program Jamkesos di provinsi DIY yang berjalan baik dan manfaatnya dapat dirasakan orang banyak. Bahkan direncanakan untuk tahun 2014 akan dilakukan program total coverage oleh Jamkesos DIY. Agar program jaminan kesehatan ini tepat sasaran, maka pemerintah harus segera melakukan pemutakhiran data warga miskin, ungkapnya.

Jakarta, 18 Desember 2009

ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH
REPUBLIK INDONESIA
PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
DRS. MUHAMMAD AFNAN HADIKUSUMO
Nomor Anggota : B-56
Selengkapnya...

DPD RI Kritisi Penyelenggaraan UNAS

Keputusan Mahkamah Agung RI yang isinya cenderung mengevaluasi penyelenggaraan Ujian Nasional (UNAS) agaknya memang belum dapat mengubah sikap Mendiknas RI untuk membatalkan UNAS tahun 2010, ini ditunjukkan dengan pendapat Mendiknas diberbagai kesempatan yang tetap berkeinginan untuk tetap menggelar UNAS pada tahun 2010 ini.

Banyak kelompok masyarakat yang menghendaki agar UNAS ini ditinjau kembali, satu diantaranya adalah DPD RI. Sebagai institusi yang mewakili daerah, DPD RI mempunyai pendapat agar Ujian Nasional tidak dijadikan sebagai satu-satunya penentu kelulusan. Ujian Nasional seharusnya hanya dipergunakan untuk melakukan pemetaan terhadap mutu pendidikan dan tidak perlu dilakukan setiap tahun, demikian disampaikan anggota Komite III DPD RI M. Afnan Hadikusumo di sela-sela kunjungan kerjanya di daerah pemilihan.

Ditambahkannya bahwa saat ini DPD RI telah mendesak pemerintah pusat agar segera merevisi PP no. 19/2005 yang berkaitan dengan pelaksanaan Ujian Nasional.

PP no. 19/2005 sebagai landasan yuridis yang menugasi BSNP untuk melaksanakan Ujian Nasional bertentangan dengan UU no. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas Pasal 58 ayat (1). Karena pemberlakuan PP tersebut telah merampas hak pendidik untuk melakukan evaluasi hasil belajar sekaligus menentukan kelulusan peserta didik. Untuk itu DPD menuntut dikembalikannya hak pendidik untuk melakukan evaluasi hasil belajar peserta didik sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang, imbuhnya.

Jakarta, 17 Desember 2009

ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH
REPUBLIK INDONESIA
PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


DRS. MUHAMMAD AFNAN HADIKUSUMO
Nomor Anggota : B-56
Selengkapnya...

Penyelenggaraan Ibadah Haji Perlu Perbaikan

Untuk mengurangi kemahalan biaya haji di tahun-tahun ke depan, maka Pemerintah agar memanfaatkan Dana Abadi Umat (DAU) untuk kepentingan penyelenggaraan ibadah haji secara optimal sehingga dapat mengurangi beban biaya penyelenggaraan haji dan mempertanggung jawabkannya kepada publik. Atau bila dirasa perlu DAU itu dikembalikan lagi ke daerah untuk perbaikan sarana dan prasarana ibadah. Demikian dikatakan Drs. M. Afnan Hadikusumo anggota Komite III DPD RI yang membidangi Kesejahteraan Rakyat di sela-sela kunjungan kerjanya di daerah pemillihan DIY, menanggapi keluhan para jamaah haji.

Ini disebabkan, meskipun Ibadah Haji dilaksanakan rutin sejak puluhan tahun yang lalu, namun catatan atas kekurangan pelayanan bagi para calon jamaah haji masih juga terjadi, diantaranya adalah : masalah lokasi penginapan bagi jamaah yang berpencar, tingginya ongkos naik haji, persoalan konsumsi, keterbatasan obat-obatan, persoalan transportasi, dan sebagainya. Di samping itu, persoalan yang mencuat diseputar penyelenggaraan haji adalah kurangnya transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran haji.

Ditambahkan Afnan, bahwa Pemerintah dalam melaksanakan penyelenggaraan ibadah Haji agar melibatkan DPD RI, masyarakat, dan stakeholders lainnya yang relevan dalam pembahasan BPIH guna menciptakan transparansi, akuntabilitas, dan kecermatan.
Di samping itu, agar memberikan kenyamanan bagi para calon jamaah haji, maka Pemerintah juga harus melakukan perbaikan sistem dan mekanisme penyewaan pemondokan dan transportasi jamaah haji yang dilakukan dalam waktu jauh hari dengan sistem penyewaan jangka panjang atau membangun kawasan terpadu jamaah haji Indonesia.

Berkenaan dengan dana yang mengendap di bank penerima setoran (BPS) berasal dari 700 ribu calon jamaah haji yang masuk dalam daftar tunggu hingga saat ini berjumlah lebih dari 14 triliun rupiah. Dia berharap agar penggunaan dana tersebut dapat dipertanggung-jawabkan dan bermanfaat bagi masyarakat, selain itu agar dipergunakan untuk perbaikan dan penataan haji yang lebih baik dan profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

DI sisi lain, kami selaku anggota Komite III yang sekaligus anggota Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI telah memasukkan perubahan Pasal 32 UU nomor 13 tahun 2008 ke dalam Prolegnas agar dapat segera dilakukan revisi atas pasal tersebut sebelum musim haji tahun 2010.

Jakarta, 16 Desember 2009

ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH
REPUBLIK INDONESIA
PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA




DRS. MUHAMMAD AFNAN HADIKUSUMO
Nomor Anggota : B-56
Selengkapnya...

Juli 20, 2010

Kesenjangan Sosial dan Masyarakat Mandiri


PENDAHULUAN

Menarik ketika kita mengikuti kabar di media masa yang memberitakan keputusan Pengadilan Inggris menolak permohonan pemerintah Indonesia untuk bisa mengintervensi kasus pencairan uang di Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas sebesar 36 juta euro oleh Garnet Investment (perusahaan milik Tommy) karena diduga hasil korupsi. Dapat dikatakan Tommy Soeharto menang melawan pemerintah RI dalam sengketa pencairan uang sebesar 36 juta euro atau setara dengan Rp 500 milyar di Pengadilan Kerajaan Inggris atau Court Buckingham Palace.

Ada pula ribut-ribut masalah suntikan dana hingga Rp 6,7 triliun kepada PT Bank Century Tbk (bank gagal) yang dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS ) sehingga berpotensi merugikan negara triliunan rupiah karena bank tersebut dirampok sendiri oleh pemiliknya dan penerbitan obligasi bodong yang dilakukan oleh mereka. Dalam perkembangannya, ditemukan indikasi pengucuran dana Rp 6,7 triliun tersebut tidak lepas dari pengaruh 10 deposan kakap yang menguasai sekitar 50 persen total dana simpanannya di Bank Century.

Ironisnya, dalam waktu yang sama kondisi menyedihkan tampak kota-kota besar dimana jalanan dijejali para pengemis yang mengharapkan rejeki dari para dermawan, sehingga fenomena membanjirnya pengemis di jalanan ini membuat masyarakat dan pemerintah resah, ujung-ujungnya MUI sempat akan mengeluarkan fatwa haram mengemis di jalan. Di tempat lain beberapa Pedagang Kaki Lima (PKL) digusur oleh satpol PP dengan berbagai alasan tanpa diberikan solusi alternatif untuk berdagang.

Paparan di atas adalah drama kehidupan yang saat ini sedang berlangsung dan menimbulkan pandangan kontradiksi, di satu sisi mereka yang kaya dan kuat secara sosial, ekonomi, dan politik akan diuntungkan oleh sistem yang berlaku di negeri ini. Sebaliknya bagi mereka yang miskin dan lemah akan terlindas oleh kekuatan sistem yang berlaku.


DISPARITAS ANTARA YANG KAYA DENGAN SI MISKIN

Persoalan Tommy dan Bank Century adalah limbah program pembangunan yang berorientasi pada kekuasaan pasar semata sehingga lebih cenderung mengejar pertumbuhan dengan tanpa mengindahkan adanya pemerataan. Memang antara pertumbuhan dan pemerataan menimbulkan diskursus yang tidak akan selesai karena masing-masing mempunyai watak yang berbeda.

Menurut analisis Profesor Samuel Huntington, kebijakan pemerintah dalam pembangunan yang berorientasi pada pertumbuhan akan lebih cenderung top-down dan hanya dikuasai beberapa orang, sehingga stabilitas menjadi kata kunci yang tidak bisa ditawar-tawar, jika perlu dengan paksaan fisik dan psikis. Dalam persoalan ini pembangunan fisik menjadi tampak cepat akan tetapi sangat rapuh jika sewaktu-waktu terjadi krisis finansial. Sedangkan pembangunan yang berorientasi pada pemerataan lebih memprioritaskan partisipasi masyarakat, dengan konsekuensi pertumbuhan ekonomi berjalan lamban, namun resikonya kecil jika diterpa krisis ekonomi, karena basis ekonominya terletak pada masyarakat.

Saat ini sistem ekonomi di dunia ditandai dengan ditandatanganinya General Agreement on Tariff and Service (GATS) yang telah mengikat negara-negara penandatangan kesepakatan tersebut untuk menerapkan perdagangan bebas --dalam artian mereka secara bebas dapat menjual produk-produk baik material maupun jasa layanan—di negara lain yang turut serta menandatangani kesepakatan tersebut. Konyolnya, Indonesia yang termasuk salah satu negara penandatangan kesepakatn tersebut terkesan tidak siap dan asal teken kesepakatan saja. Selanjutnya bisa ditebak, produsen kita terpaksa terjun bebas untuk ikut bertarung melawan produsen luar negeri yang sudah mapan dan siap segala-galanya tanpa ada proteksi sama sekali dari negara. Sehingga produsen dalam negeri selalu mengalami kekalahan demi kekalahan dalam menghadapi pesaing asing. Akibat pengambilan kebijakan yang tergesa-gesa ini semakin menimbulkan disparitas antara yang kaya dengan si miskin.

Angka kemiskinan di Indonesia mengalami lonjakan tajam terutama pasca krisis moneter tahun 1997, ini jika dilihat dari indikator yang dipakai oleh Bappenas, BPS, maupun Bank Dunia. Dari data yang ada, kondisi kemiskinan paling parah dialami kawasan pedesaan karena jumlahnya empat kali lipat dibandingkan sebelum krisis. Sedangkan untuk di daerah perkotaan angka kemiskinan mengalami kenaikan satu setengah kali dibandingkan sebelum krisis.

Sialnya lagi, mekanisme pasar yang diberlakukan saat ini cenderung tidak melindungi masyarakat karena tidak diimbangi dengan jaminan sosial yang memadai. Padahal di Amerika Serikat sebagai nenek moyang kapitalisme sekaligus inisiator pemberlakuan pasar bebas di dunia melindungi masyarakatnya dengan berbagai kebijakan diantaranya pemberlakuan pajak progresif, penerapan instrumen-instrumen redistribusi kekayaan dan pendapatan, sistem jaminan sosial, sistem perburuhan dan sebagainya.


KEMISKINAN MENJADI KOMODITAS EKONOMI

Dampak dari kemiskinan telah menimbulkan keprihatinan yang mendalam karena fenomenanya saat ini terdapat beberapa orang yang tidak melihat kemiskinan merupakan imbas kebijakan pembangunan, akan tetapi malah menggunakannya sebagai komoditi ekonomi. Ini tampak dengan menjamurnya para pengemis di jalanan, yang sesungguhnya mereka itu dikoordinir oleh jaringan tertentu untuk memperoleh penghasilan dengan cara yang mudah. Selain itu, sindikat pencari dana profesional dengan alasan untuk pembangunan tempat ibadah, rehab tempat sosial, ataupun kepentingan organisasi sosial ilegal juga turut mewarnai penyalah gunaan warga miskin ini. Adapula para pencari dana individual yang keluar masuk kampung mengedarkan serkiler dengan alasan anaknya sakit, kehabisan bekal di jalan, ataupun sedang dirundung kemalangan.

Perbuatan sebagaimana tersebut di atas sesungguhnya telah melanggar baik norma-norma sosial maupun aturan yuridis karena cenderung menggunakan tipu muslihat untuk menarik simpati para dermawan. Dan yang lebih penting lagi adalah, tindakan mereka itu telah merusak mentalitas individu sehingga menjadi pemalas serta lebih senang menengadahkan tangan daripada mengulurkan tangannya.


KESALAHAN KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kita ketahui bahwa program dan proyek penanggulangan kemiskinan telah dilakukan sejak jaman Orde Baru sampai dengan Orde Reformasi ini. Ratusan triliun rupiah sudah digelontorkan oleh pemerintah untuk mengurangi angka kemiskinan, namun seolah-olah jumlah warga miskin bukannya semakin berkurang akan tetapi malah bertambah. Dari sini tentu kita harus melakukan evaluasi ulang atas berbagai macam program tersebut, dan tentu ada sesuatu yang salah.

Program pemerintah yang bersifat pemberian (karitatif) dituding sebagai salah satu penyebab kenapa jumlah warga miskin tidak mengalami penurunan. Program tersebut diantaranya adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT), beras bagi warga miskin (Raskin), dan bantuan sejenis lainnya. Bantuan semacam ini telah menciptakan ketergantungan dan kemalasan di lingkungan masyarakat. Bahkan yang lebih menyedihkan berpotensi menciptakan konflik horisontal antara warga yang merasa dirinya miskin dengan aparatur pemerintah di tingkat bawah karena warga yang merasa miskin tersebut tidak tercatat dalam kategori miskin sehingga tidak mendapatkan bantuan pemerintah.

Faktor lainnya adalah rendahnya kemampuan aparatur pemerintah dalam memecahkan problem kemiskinan. Sebagai misal, karena BPS menggunakan lantai rumah sebagai salah satu indikator kemiskinan, maka pemerintah daerah setempat memprogramkan lantainisasi untuk mengurangi angka kemiskinan. Sehingga yang terjadi bukannya penanggulangan kemiskinan, akan tetapi program penurunan angka kemiskinan semu, akibat dari kesalahan penafsiran pemerintah daerah tersebut.

Untuk membantu menyelesaikan persoalan ini, maka model pemberdayaan dengan basis masyarakat dan model partisipatory programme menjadi sangat urgen untuk dijadikan rujukan. Jika pemerintah serius untuk mengurangi angka kemiskinan, maka program pemerintah haruslah berbasis pada prakarsa dan kapasitas masyarakat itu sendiri, dalam konteks ini si miskin haruslah mampu mengentaskan dirinya sendiri. Sehingga pemerintah nantinya hanyalah berfungsi sebagai fasilitator ataupun katalisator. Jika program ini berjalan, maka keuntungan yang diperoleh adalah terciptanya masyarakat yang mandiri, bukannya masyarakat yang menengadahkan tangan.


PENUTUP

Akhir wacana, usia keberadaan yang kaya dengan si miskin sesungguhnya sama tuanya dengan terciptanya dunia ini. Di sisi lain. liberalisasi yang sekarang sedang melanda dunia termasuk Indonesia di dalamnya mau tidak mau berpotensi menciptakan kesenjangan antara yang kaya dengan si miskin.

Untuk mengurangi kesenjangan ini, maka dengan mengacu pada tesis Gunawan Sumodiningrat (Dirjen Pemberdayaan Sosial Depsos) pemerintah haruslah merancang agar pembangunan saat ini mengacu pada paradigma ‘Pemberdayaan’, yang menekankan bahwa seluruh lapisan rakyat yang produktif adalah sebagai pemenang pembangunan, karena yang produktif pastilah berhak menikmati apa yang mereka hasilkan. Prakarsa pembangunan dilakukan oleh rakyat, sedangkan pemerintah hanyalah sebagai fasilitator maupun katalisator.

Dalam hal ini kita patut mencontoh bagaimana usaha bangsa Jepang pasca kalah perang melawan Sekutu, atau bangsa Jerman pasca kalah perang dunia pertama, serta bangsa-bangsa besar lainnya. Sehingga negeri ini nantinya tercipta masyarakat yang mandiri dan mampu mengentaskan dirinya sendiri dari kesulitan hidup. Wallahua’lam bishowab.
Yogyakarta, 3 September 2009
Selengkapnya...