Untuk mengurangi kemahalan biaya haji di tahun-tahun ke depan, maka Pemerintah agar memanfaatkan Dana Abadi Umat (DAU) untuk kepentingan penyelenggaraan ibadah haji secara optimal sehingga dapat mengurangi beban biaya penyelenggaraan haji dan mempertanggung jawabkannya kepada publik. Atau bila dirasa perlu DAU itu dikembalikan lagi ke daerah untuk perbaikan sarana dan prasarana ibadah. Demikian dikatakan Drs. M. Afnan Hadikusumo anggota Komite III DPD RI yang membidangi Kesejahteraan Rakyat di sela-sela kunjungan kerjanya di daerah pemillihan DIY, menanggapi keluhan para jamaah haji.
Ini disebabkan, meskipun Ibadah Haji dilaksanakan rutin sejak puluhan tahun yang lalu, namun catatan atas kekurangan pelayanan bagi para calon jamaah haji masih juga terjadi, diantaranya adalah : masalah lokasi penginapan bagi jamaah yang berpencar, tingginya ongkos naik haji, persoalan konsumsi, keterbatasan obat-obatan, persoalan transportasi, dan sebagainya. Di samping itu, persoalan yang mencuat diseputar penyelenggaraan haji adalah kurangnya transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran haji.
Ditambahkan Afnan, bahwa Pemerintah dalam melaksanakan penyelenggaraan ibadah Haji agar melibatkan DPD RI, masyarakat, dan stakeholders lainnya yang relevan dalam pembahasan BPIH guna menciptakan transparansi, akuntabilitas, dan kecermatan.
Di samping itu, agar memberikan kenyamanan bagi para calon jamaah haji, maka Pemerintah juga harus melakukan perbaikan sistem dan mekanisme penyewaan pemondokan dan transportasi jamaah haji yang dilakukan dalam waktu jauh hari dengan sistem penyewaan jangka panjang atau membangun kawasan terpadu jamaah haji Indonesia.
Berkenaan dengan dana yang mengendap di bank penerima setoran (BPS) berasal dari 700 ribu calon jamaah haji yang masuk dalam daftar tunggu hingga saat ini berjumlah lebih dari 14 triliun rupiah. Dia berharap agar penggunaan dana tersebut dapat dipertanggung-jawabkan dan bermanfaat bagi masyarakat, selain itu agar dipergunakan untuk perbaikan dan penataan haji yang lebih baik dan profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
DI sisi lain, kami selaku anggota Komite III yang sekaligus anggota Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI telah memasukkan perubahan Pasal 32 UU nomor 13 tahun 2008 ke dalam Prolegnas agar dapat segera dilakukan revisi atas pasal tersebut sebelum musim haji tahun 2010.
Jakarta, 16 Desember 2009
ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH
REPUBLIK INDONESIA
PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
DRS. MUHAMMAD AFNAN HADIKUSUMO
Nomor Anggota : B-56
Ini disebabkan, meskipun Ibadah Haji dilaksanakan rutin sejak puluhan tahun yang lalu, namun catatan atas kekurangan pelayanan bagi para calon jamaah haji masih juga terjadi, diantaranya adalah : masalah lokasi penginapan bagi jamaah yang berpencar, tingginya ongkos naik haji, persoalan konsumsi, keterbatasan obat-obatan, persoalan transportasi, dan sebagainya. Di samping itu, persoalan yang mencuat diseputar penyelenggaraan haji adalah kurangnya transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran haji.
Ditambahkan Afnan, bahwa Pemerintah dalam melaksanakan penyelenggaraan ibadah Haji agar melibatkan DPD RI, masyarakat, dan stakeholders lainnya yang relevan dalam pembahasan BPIH guna menciptakan transparansi, akuntabilitas, dan kecermatan.
Di samping itu, agar memberikan kenyamanan bagi para calon jamaah haji, maka Pemerintah juga harus melakukan perbaikan sistem dan mekanisme penyewaan pemondokan dan transportasi jamaah haji yang dilakukan dalam waktu jauh hari dengan sistem penyewaan jangka panjang atau membangun kawasan terpadu jamaah haji Indonesia.
Berkenaan dengan dana yang mengendap di bank penerima setoran (BPS) berasal dari 700 ribu calon jamaah haji yang masuk dalam daftar tunggu hingga saat ini berjumlah lebih dari 14 triliun rupiah. Dia berharap agar penggunaan dana tersebut dapat dipertanggung-jawabkan dan bermanfaat bagi masyarakat, selain itu agar dipergunakan untuk perbaikan dan penataan haji yang lebih baik dan profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
DI sisi lain, kami selaku anggota Komite III yang sekaligus anggota Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI telah memasukkan perubahan Pasal 32 UU nomor 13 tahun 2008 ke dalam Prolegnas agar dapat segera dilakukan revisi atas pasal tersebut sebelum musim haji tahun 2010.
Jakarta, 16 Desember 2009
ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH
REPUBLIK INDONESIA
PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
DRS. MUHAMMAD AFNAN HADIKUSUMO
Nomor Anggota : B-56
Tidak ada komentar:
Posting Komentar