Agustus 03, 2010

DPD RI Kritisi Penyelenggaraan UNAS

Keputusan Mahkamah Agung RI yang isinya cenderung mengevaluasi penyelenggaraan Ujian Nasional (UNAS) agaknya memang belum dapat mengubah sikap Mendiknas RI untuk membatalkan UNAS tahun 2010, ini ditunjukkan dengan pendapat Mendiknas diberbagai kesempatan yang tetap berkeinginan untuk tetap menggelar UNAS pada tahun 2010 ini.

Banyak kelompok masyarakat yang menghendaki agar UNAS ini ditinjau kembali, satu diantaranya adalah DPD RI. Sebagai institusi yang mewakili daerah, DPD RI mempunyai pendapat agar Ujian Nasional tidak dijadikan sebagai satu-satunya penentu kelulusan. Ujian Nasional seharusnya hanya dipergunakan untuk melakukan pemetaan terhadap mutu pendidikan dan tidak perlu dilakukan setiap tahun, demikian disampaikan anggota Komite III DPD RI M. Afnan Hadikusumo di sela-sela kunjungan kerjanya di daerah pemilihan.

Ditambahkannya bahwa saat ini DPD RI telah mendesak pemerintah pusat agar segera merevisi PP no. 19/2005 yang berkaitan dengan pelaksanaan Ujian Nasional.

PP no. 19/2005 sebagai landasan yuridis yang menugasi BSNP untuk melaksanakan Ujian Nasional bertentangan dengan UU no. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas Pasal 58 ayat (1). Karena pemberlakuan PP tersebut telah merampas hak pendidik untuk melakukan evaluasi hasil belajar sekaligus menentukan kelulusan peserta didik. Untuk itu DPD menuntut dikembalikannya hak pendidik untuk melakukan evaluasi hasil belajar peserta didik sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang, imbuhnya.

Jakarta, 17 Desember 2009

ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH
REPUBLIK INDONESIA
PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


DRS. MUHAMMAD AFNAN HADIKUSUMO
Nomor Anggota : B-56

Baca artikel terkait



Tidak ada komentar:

Posting Komentar