Akan dikembalikannya pengelolaan Jaminan Kesehatan Masyarakat dari Depkes RI kepada PT. ASKES, telah menimbulkan kekhawatiran tersendiri bagi para pengelola Rumah Sakit, mengingat pada waktu jaminan kesehatan bagi warga miskin dikelola PT. ASKES terjadi banyak keluhan atas klaim pembayarannya, diantaranya keterlambatan pembayaran klaim dan banyaknya item-item tagihan yang tidak dibayar pihak ASKES, akibatnya beban biaya warga miskin ditanggung oleh pihak Rumah Sakit.
Berkaitan dengan hal tersebut, M. Afnan Hadikususmo anggota Komite III DPD RI di sela-sela kunjungan kerjanya di daerah pemilihan mengatakan, agar Pemerintah Pusat segera melakukan pembayaran jika masih ada tunggakan klaim program ASKESKIN di daerah.
Pemerintah juga harus melakukan peninjauan kembali terhadap kebijakan Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS) karena tidak mengacu pada UU nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Untuk mengefektifkan program penjaminan kesehatan bagi warga kurang mampu, maka segera disusun penyelenggaraan Jaminan Sosial Nasional (seperti program ASKESKIN) yang mengacu pada UU no. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang didahului dengan penyusunan RUU tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang mengintegrasikan peran Pemerintah Daerah terutama dalam hal sharing pendanaan. Pemerintah pusat seharusnya melihat penyelenggaraan program Jamkesos di provinsi DIY yang berjalan baik dan manfaatnya dapat dirasakan orang banyak. Bahkan direncanakan untuk tahun 2014 akan dilakukan program total coverage oleh Jamkesos DIY. Agar program jaminan kesehatan ini tepat sasaran, maka pemerintah harus segera melakukan pemutakhiran data warga miskin, ungkapnya.
Jakarta, 18 Desember 2009
ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH
REPUBLIK INDONESIA
PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
DRS. MUHAMMAD AFNAN HADIKUSUMO
Nomor Anggota : B-56
Tidak ada komentar:
Posting Komentar