Saat ini banyak sekali ditemukan aturan dalam bentuk undang-undang yang perlu untuk direvisi. Hal ini disebabkan oleh banyak hal, diantaranya karena tidak berpihak pada masyarakat banyak, tumpang tindih dengan peraturan yang lain, ataupun sudah kadaluwarsa sehingga tidak sesuai dengan perkembangan jaman. Akibatnya, masyarakat yang merasa kecewa banyak melakukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi. Demikian dikatakan M. Afnan Hadikusumo anggota Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI, yakni alat kelengkapan DPD RI yang bertugas merencanakan dan menyusun program legislasi di DPD RI.
Dicontohkannya undang-undang yang tidak berpihak pada masyarakat dan cenderung melawan rasa nasionalisme bangsa adalah undang-undang tentang Minyak dan Gas dimana dampak yang timbul pasca diterbitkannya UU tersebut saat ini tenaga kerja di bidang minyak dan gas dikuasai oleh warga asing, sehingga merugikan tenaga kerja lokal sebagai pemilik kekayaan alam tersebut. Sedangkan undang-undang yang mengalami tumpang tindih aturan misalnya adalah UU tentang KPK yang tidak sesuai dengan UU Kepolisian dalam hal larangan pertemuan antara penyidik dengan tersangka. Sedangkan yang sudah kadaluwarsa adalah UU tentang KCB/BCB, dimana UU tersebut terkadang bertabrakan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah di Daerah.
Oleh karena itulah maka PPUU saat ini tengah mengkaji beberapa UU yang ditengarai sudah tidak sesuai dengan tuntutan masyarakat. Dan saat ini PPU tengah mengajukan beberapa RUU yang betul-betul bermanfaat bagi masyarakat agar masuk dalam daftar Prolegnas diantaranya adalah : RUUK DIY, RUU tentang Jaminan Produk Halal, Perubahan atas UU no. 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional, Perubahan UU no. 3 tahun 1992 tentang Jamsostek, RUU tentang Keperawatan, dan Perubahan UU no.5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya.
Jakarta, 19 Desember 2009
ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH
REPUBLIK INDONESIA
PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
DRS. MUHAMMAD AFNAN HADIKUSUMO
Nomor Anggota : B-56
Dicontohkannya undang-undang yang tidak berpihak pada masyarakat dan cenderung melawan rasa nasionalisme bangsa adalah undang-undang tentang Minyak dan Gas dimana dampak yang timbul pasca diterbitkannya UU tersebut saat ini tenaga kerja di bidang minyak dan gas dikuasai oleh warga asing, sehingga merugikan tenaga kerja lokal sebagai pemilik kekayaan alam tersebut. Sedangkan undang-undang yang mengalami tumpang tindih aturan misalnya adalah UU tentang KPK yang tidak sesuai dengan UU Kepolisian dalam hal larangan pertemuan antara penyidik dengan tersangka. Sedangkan yang sudah kadaluwarsa adalah UU tentang KCB/BCB, dimana UU tersebut terkadang bertabrakan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah di Daerah.
Oleh karena itulah maka PPUU saat ini tengah mengkaji beberapa UU yang ditengarai sudah tidak sesuai dengan tuntutan masyarakat. Dan saat ini PPU tengah mengajukan beberapa RUU yang betul-betul bermanfaat bagi masyarakat agar masuk dalam daftar Prolegnas diantaranya adalah : RUUK DIY, RUU tentang Jaminan Produk Halal, Perubahan atas UU no. 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional, Perubahan UU no. 3 tahun 1992 tentang Jamsostek, RUU tentang Keperawatan, dan Perubahan UU no.5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya.
Jakarta, 19 Desember 2009
ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH
REPUBLIK INDONESIA
PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
DRS. MUHAMMAD AFNAN HADIKUSUMO
Nomor Anggota : B-56
Tidak ada komentar:
Posting Komentar